Ferdy Sambo Langgar HAM dalam Kasus Brigadir J, Beka Ulung Beberkan Ini

Jumat, 02 September 2022 – 21:57 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Fathan Sinaga /JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pelanggaran ini ditemukan dalam proses investigasi yang dilakukan oleh pihaknya selama kurang lebih sebulan.

BACA JUGA: Reza Indragiri Sentil Komnas HAM soal Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi, Jleb!

“Didasari pada proses, temuan, dan analisis fakta, kami beranjak pada analisis pelanggaran HAM. Ada empat poin,” ucap Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Kamis (1/9) kemarin.

Yang pertama, terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

BACA JUGA: Soal Laporan Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Prof Hibnu Bilang Begini

“Memang terdapat pembunuhan J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata dia.

Pelanggaran lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

BACA JUGA: Komnas HAM Seharusnya Jangan Mengambil Kesimpulan Dini

Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan sebagainya yang disebut Komnas HAM sebagai fair trial.

“Selain itu terhadap PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi tanpa intervensi apa pun. Kejadiannya kan ada di Magelang, tetapi skenario yang dibangun terjadi di Duren Tiga,” jelas Beka.

Dengan jabatan jenderal bintang dua yang dimilikinya, Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice atau tindakan menghambat penyelidikan kasus itu.

Tindakan yang dimaksud adalah melenyapkan atau menghilangkan barang bukti sesaat sebelum proses hukum. Dia juga sengaja mengaburkan fakta peristiwa.

Hal ini berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan dan persamaan di atas hukum yg dijamin dalam hukum nasional dan inernasional.

“Akibat peristiwa ini kami mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang akun sosmed yang bersangkutan,” tambahnya.

Adapun, Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada timsus Mabes Polri pada Kamis kemarin.

Laporan ini diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler