Istri Buka Celana Suami yang Lagi Tidur Sambil Memegang Pisau, Duh Mengerikan Sekali

Senin, 12 September 2022 – 16:42 WIB
Peristiwa mengerikan terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9). Seorang istri membuka celana suaminya yang lagi tidur sambil memegang pisau. Foto: Dok JPNN

jpnn.com, CIKARANG - Seorang wanita berinisial YN (42) menganiaya suaminya, E (46), menggunakan pisau di sebuah kontrakan rumah di wilayah Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9).

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan kejadian berawal saat korban sedang tidur dan terbangun gegara celananya seperti ditarik.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Tewaskan Santri Pondok Gontor Segera Terungkap, Tersangka Siap-Siap Saja

Saat korban terbangun, dia melihat YN yang merupakan istri sirinya berada di sampingnya sambil memegang pisau kecil.

Pelaku kemudian melukai kaki dan kemaluan korban dengan pisau tersebut.

BACA JUGA: Polisi Amankan Rekaman CCTV di TKP Penganiayaan Santri Gontor, Ada Bukti Lain Juga

Seusai melakukan aksi sadisnya itu, pelaku lari keluar rumah.

"Saksi melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya. Selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit," kata Mustakim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/9).

BACA JUGA: Ada 2 Senior Terduga Pelaku Penganiayaan Santri Gontor

Sementara itu, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat.

Mustakim menjelaskan alasan pelaku nekat menganiaya suaminya karena cemburu buta.

Pelaku menduga suaminya bakal menikah dengan wanita lain setelah melihat handphone korban.

"Mengetahui (suaminya) ada hubungan dengan wanita lain sehingga membuat emosi pelaku," beber perwira menengah Polri itu.

Kompol Mustakim mengungkapkan pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun.

"(Pelaku) dijanjikan untuk dinikahi. Namun, hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi," ungkap Kompol Mustakim.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (cr1/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler