jpnn.com - KUPANG – Kehebohan warga RT 11/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, belum reda.
Agustina Djami, 24, baru seminggu lalu dimakamkan. Jasadnya saat itu ditemukan sang suami, Randi Welhimus Wiko, 31, dalam posisi gantung diri dalam kamar kost mereka.
BACA JUGA: Tiga Anak SMP Diculik, Dilucuti, Ditinggalkan di Tengah Hutan
Senin (5/9) kemarin, sekira pukul 11.00, giliran Randi ditemukan tewas mengenaskan.
Dia tergantung di sebuah dahan pohon dengan leher dijerat sebuah jaket berwarna hitam.
BACA JUGA: Satpol PP di Kamar Kos Bareng Selingkuhan, Eh...Digerebek Istri
Korban ditemukan oleh salah seorang anggota Sabhara Polda NTT, Steven Baitanu, tepatnya di sebuah kali mati, di RT 02/RW 01, Keluarahan Penkase/Oeleta, Kecamatan Alak.
Karena curiga melihat ada orang tergantung di dahan, Steven mendekat. Dan ternyata benar. Itu adalah jasad Randi Welhimus Hiko, warga RT 11/RW 04, Kelurahan Alak, yang juga suami Agustina Djami.
BACA JUGA: Wow! 87 Jabatan Eselon Bakal Dihilangkan
Usai menemukan jasad Randi, Steven langsung melapor ke Polsek Alak. Selanjutnya, aparat Polsek Alak turun ke tempat kejadian dan mengamankan lokasi dengan memasang police line.
Jasad lalu dievakuasi dan dibawa ke ruang IPJ RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang.
Berdasarkan pengakuan aparat Polsek Alak, saat ini Randi Welhimus Hiko masih berstatus sebagai saksi atas tewasnya Agustina Djami.
Kapolsek Alak, AKP Antonius Mengga kepada Timor Express (Jawa Pos Group) mengatakan pihaknya mendapatkan informasi penemuan jasad Randi Welhimus Hiko dari seorang anggota Polda NTT, Steven Baitanu.
"Di TKP, kita menemukan Randi sementara tergantung di atas dahan pohon dengan pengikat sebuah jaket kain warna hitam. Korban diduga sudah tewas tergantung lebih dari satu hari karena tubuh korban sudah bengkak dan mengeluarkan belatung. Kita juga sudah bersepakat dengan keluarga korban agar jasad diotopsi,"sebut Antonius sembari menambahkan tinggi pohon di mana korban ditemukan tewas tergantung sekira empat meter.
Keluarga Randi Welhimus Hiko, Nikolas Dae kepada Timor Express di ruang IPJ RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang mengaku sebelumnya yakni pada Selasa (30/8) dinihari sekira pukul 00.30, isteri Randi Welhimus Hiko, Agustina Djami ditemukan tewas tergantung di dalam kamar kos.
Atas kejadian itu, sebut Nikolas, maka aparat Polsek Alak langsung memeriksa Randi.
"Jasad Agustina Djami baru dikuburkan pada Kamis (1/9). Usai penguburan jasad Agustina Djami, Randi langsung kembali ke Polsek Alak dengan alasan masih diperiksa sebagai saksi atas kematian isterinya. Saat ke Polsek Alak, Randi diantar oleh Jelosius Lipe," jelas Nikolas.
Selanjutnya, pada Jumat (2/9) pagi, Piter Hiko dan Menu Deku pergi ke Polsek Alak hendak menjenguk Randi.
Namun di Polsek Alak, kedua keluarga Randi tidak diizinkan untuk bertemu dengan Randi.
Alasannya karena Randi masih dalam proses pemeriksaan atas kejadian tewasnya Agustina Djami.
Selanjutnya, pada Jumat petang, dua orang keluarga Randi masing-masing Nikolas Dae dan Lukas Huru pergi lagi ke Polsek Alak hendak menjenguk Randi dengan membawakan makanan.
Namun lagi-lagi Nikolas Dae dan Lukas Huru tidak diizinkan bertemu langsung dengan Randi.
Hanya saja, saat itu Nikolas Dae sempat melihat Randi berdiri di dalam ruang dan bukan di sel sambil memegang ponsel.
Alasan keluarga yang hendak menjenguk Randi di Poslek Alak tidak bisa menemuinya karena Randi masih dalam proses pemeriksaan.
Dan jika dalam proses pemeriksaan dan terbukti Randi terlibat atas kematian Agustina Djami maka Randi akan ditahan.
Itulah penjelasan anggota Polsek Alak ke keluarga yang hendak menjenguk Randi. Dan pada Senin (5/9), keluarga akhirnya mendapat kabar kalau Randi sudah tewas tergantung di atas pohon.
Sementara kuasa hukum keluarga Randi, Nikolas Ke Lomi dan George Nakmofa kepada Timor Ekspress di ruang IPJ RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang mengaku keluarga sudah bersepakat agar jasad Randi diotopsi.
Langkah otopsi yang ditempuh keluarga itu beralasan karena keluarga ingin memastikan apakah Randi tewas karena digantung ataukah gantung diri.
"Tadi (kemarin red) ketika keluarga tanya ke polisi, penjelasan yang diberikan yakni Randi melarikan diri dari Polsek Alak usai diperiksa sebagai saksi. Jikalau Randi melarikan diri, maka Polisi bertanggung jawab apalagi sebagai seorang saksi Randi harus dijamin keselamatannya," jelas Nikolas Ke Lomi diiyakan George Nakmofa.
Kedua penasihat hukum ini juga meminta agar otopsi yang nanti dilakukan Tim Biddokkes Polda NTT supaya tidak memihak ke pihak manapun tetapi memberikan hasil otopsi yang benar-benar murni.
Menanggapi penegasan keluarga korban, kapolsek Alak, AKP Antonius Mengga mengatakan status Randi Welhimus Hiko masih sebagai saksi atas kematian Agustina Djami.
"Memang, setelah pemakaman jasad Agustina Djami, Randi langsung kita periksa sebagai saksi. Proses pemeriksaan terhadap Randi baru selesai pada Sabtu (3/9). Setelah selesai pemeriksaan, ketika kita baru akan menghubungi keluarganya untuk datang menjemput dia, dia malah sudah pergi. Yang jelas bahwa kita bertanggungjawab terhadap kasus ini,"sebut Antonius.
Untuk memastikan sebab Randi tewas dan ditemukan tergantung di pohon masih harus menunggu hasil otopsi. (gat/boy/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... LC Karaoke Belia di Yogyakarta Menyambi PSK, Sebegini Tarifnya...
Redaktur : Tim Redaksi