Satpol PP di Kamar Kos Bareng Selingkuhan, Eh...Digerebek Istri

Rabu, 07 September 2016 – 07:05 WIB
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com - JOMBANG - Oknum anggota Satpol PP Jombang, Jatim, inisial EJS, 33, harus berurusan dengan polisi. 

Warga perumahan Puri Dharma Indah Blok D5, RT 07/RW 01, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, itu digerebek saat berduaan dengan selingkuhan alias wanita idaman lain (WIL) berinisial Sun (25), warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung. 

BACA JUGA: Tiga Anak SMP Diculik, Dilucuti, Ditinggalkan di Tengah Hutan

Nah, yang menggerebek istri EJS, Sri Susanti (35),

Keduanya diamankan dari dalam kamar kos di Jalan Raden Wijaya, Desa Kepanjen, Senin (5/9) malam. Hal ini dikatakan Kapolsek Jombang AKP Mudjiono. 

BACA JUGA: Wow! 87 Jabatan Eselon Bakal Dihilangkan

Dijelaskan Mudjiono, penggerebekan pegawai negeri sipil golongan II B tersebut berawal saat Sri Susanti menerima kabar ada seorang perempuan di tempat kos suaminya. 

Mendapat kabar itu, Sri kemudian mendatangi lokasi. "Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30, sesaat setelah Sri Susanti menerima kabar dari seorang teman,” paparnya, Selasa (6/9).

BACA JUGA: Duh... LC Karaoke Belia di Yogyakarta Menyambi PSK, Sebegini Tarifnya...

Aksi penggerebekan berujung keributan, karena banyak warga yang penasaran. Untuk menghindari keributan lebih luas, EJS beserta pasangannya diamankan ke rumah ketua RW setempat.

"Keduanya lantas kami amankan ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasilnya, keduanya mengaku sudah bertunangan, sehingga persoalan ini kami serahkan ke satpol PP untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Kabid Keamanan dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jombang Ali Arifin tidak menampik adanya penggerebekan terhadap anggotanya. 

Malah, pihaknya sudah menerima laporan dari kepolisian. 

"Memang benar, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan polisi. Nanti setelah dilimpahkan, kami akan lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Ali menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang terbukti melanggar aturan disiplin sebagai PNS. 

Hal itu merupakan bentuk tindakan pembinaan dan untuk memberikan efek jera sehingga tindakan seperti itu tidak akan terulang kembali. 

"Pasti sanksi disiplin akan diberikan. Jadi, setelah kami periksa, akan kami laporkan hasilnya ke Bapak Bupati, karena yang memiliki kewenangan menentukan sanksi dari ringan hingga berat adalah Bapak Bupati," tandasnya. (wan/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Yogyakarta Bakal Dipindah, PHRI Gunungkidul Resah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler