jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor, Irman Gusman menolak hadir pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Mantan Ketua DPD itu tak bisa hadir karena lagi sakit.
BACA JUGA: Hahaha..Lain Kali, Prabowo akan Minta Pak Jokowi Menyanyi
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, memang tim dokter dan Biro Hukum KPK menjemput Irman di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan untuk dibawa ke pengadilan.
Ini merupakan upaya memenuhi penetapan hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya yang meminta KPK menghadirkan Irman. Namun, ujar Yuyuk, memang kondisi Irman dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa hadir ke persidangan.
BACA JUGA: Bukan Demo 4 November, Jokowi-Prabowo Ternyata Bahas Agenda Ini
"Kondisinya memang sakit, dan dia menolak hadir di sidang tersebut," kata Yuyuk di kantor KPK, Senin (31/10).
Dia mengatakan, penolakan kehadiran itu juga sudah dibuatkan berita acara. Serta dibacakan di sidang praperadilan. "Jadi, tadi ada penandatanganan berita acara penolakan kehadiran IG di sidang praperadilan dan dibacakan," ungkap Yuyuk. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Galang Sejuta Dukungan, Ketua Fota Center Siap jadi Jaminan Dahlan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan untuk Ormas: Kalau Coba Ganggu Negara Ini, Hadapi Anton Medan!
Redaktur : Tim Redaksi