jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Elin Herliana mengaku ikhlas dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis suaminya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Ikhlas. Doain aja ya," kata Elin usai menjenguk Rudi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (1/5).
BACA JUGA: Gerindra: Prabowo Presiden, Outsourching Dihapuskan
Elin menambahkan, suaminya kemungkinan tidak akan melakukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Insya Allah enggak," ujarnya.
Saat membaca nota pembelaan atau pledoinya, Rudi meminta agar penahanannya dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Ia meminta hal itu karena keluarga dan ibunya yang sedang sakit stroke terlalu sulit untuk mengunjunginya. Kini Rudi mendekam di Rutan KPK.
BACA JUGA: Golkar Harus Belajar dari Pengalaman
Begitu disinggung soal keinginan Rudi agar dipindah ke Lapas Sukamiskin, Elin menjawab singkat. "Insya Allah. Tanya aja sama PH (penasihat hukum)," tandasnya.
Seperti diketahui, Rudi yang terjerat kasus suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh
tahun. Selain itu, ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA: Sengketa Jarak Jauh, MK Maksimalkan Konferensi Video
Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar-Gerindra Merapat, Priyo Diusung Dampingi Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi