Istri Irjen Ferdy Sambo Minta Komnas HAM Menunda Pemeriksaan, Ini Alasannya

Jumat, 12 Agustus 2022 – 22:55 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (ANTARA/HO-Istimewa).

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus kematian Brigadir J, Jumat (12/8) petang. 

Namun, pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi batal digelar Komnas HAM. 

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Bubarkan Satggasus, Habib Aboe Merespons Begini

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa Putri Candrawathi memberikan konfirmasi dan meminta penundaan permintaan keterangan. 

Dia menambahkan permintaan penundaan itu disampaikan oleh pengacara Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J

Menurut Beka, alasan permintaan penundaan itu dikarenakan kondisi emosional Putri Candrawathi belum stabil.

"Malam ini tidak ada permintaan keterangan dan akan dijadwalkan kembali," katanya di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam.

BACA JUGA: Misteri Motif Penembakan Brigadir J: Pemicunya di Magelang atau Rumah Dinas Ferdy Sambo?

Komnas HAM akan berupaya mendapatkan keterangan dari putri tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Hari ini, Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Bharada E. 

Namun, kata Beka, pada waktu bersamaan Bharada E tengah melaksanakan asesmen oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Bharada E pun batal digelar, dan diagendakan pada pekan depan.  "Kami menunda sampai Senin depan," ungkap Beka Ulung Hapsara. 

Sebelumnya, Komnas HAM menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir J akan diselesaikan dalam dua minggu.

"Paling lama dua minggu," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8) malam.

Dia menjelaskan laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI dan tentu saja kepada pihak terkait," kata Ahmad Taufan Damanik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler