Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Terancam Penjara....

Jumat, 07 Juli 2017 – 18:39 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi Joice Onsay Marawou terancam dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

"Pasal penganiayaan ringan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

BACA JUGA: Yakinlah! Istri Jenderal Penampar Avsec Tak Bakal Diperlakukan Istimewa

Rikwanto enggan memerinci ancaman hukuman yang coba dikonstruksikan penyelidik kepada istri Brigjen Johan Sumampouw itu. Saat ini, kata dia pihaknya baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun umumnya, lanjut Rikwanto, pelaku tindak pidana tersebut dihukum penjara di bawah lima tahun jika terbukti. "Itu di bawah lima tahun ya, bulanan itu," kata dia.

BACA JUGA: Hari Ini Polda Metro Jaya Garap Istri Polisi Penggampar Petugas Avsec

Saat ini, Joice tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Suami pelaku juga dikabarkan hadir dalam pemeriksaan Joice. Di samping itu penyidik didatangkan dari Polda Sulawesi Utara untuk melakukan proses pemeriksaan. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Polda Metro Periksa Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keributan di Sam Ratulangi, Wakapolri: Jangankan Istrinya, Jenderal Saja Kami Proses


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler