Istri ke Arab Saudi, Jualan Ganja untuk Usir Rasa Sepi

Jumat, 11 April 2014 – 09:39 WIB

jpnn.com - KARAWANG-Untuk menghilangkan rasa sepi  etelah ditinggal pergi sang istri yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jeddah, Arab Saudi, Tarkam alias Engkuk bin Kadim (32) nekat menjadi pengedar daun ganja kering.

Tarkam, warga Kampung Mekarsari, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari ini akhirnya ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan ganja.

BACA JUGA: Gadaikan Mobil Rental, Caleg Hanura Digelandang Polisi

"Iya, saya menjual ganja. Tadinya untuk mengusir rasa sepi setelah ditinggal istri yang menjadi TKI ke Jeddah. Apalagi, saya sudah hilang kontak dengannya selama enam bulan terakhir," kata Tarkam kepada Pasundan Ekspres, saat ditemui di salah satu ruangan Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang, Kamis (10/4).

Meski begitu, ia tak menampik jika keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram itu cukup lumayan. Terlebih lagi, ia bisa mendapatkan keuntungan tanpa harus mengeluarkan modal. Pasalnya, pemasok barang haram tersebut hanya meminta dirinya agar bersedia menjual.

BACA JUGA: Terbukti Cabuli Dua Siswi, Polisi Medan Diseret ke Bui

"Saya ditawari bisnis tanpa modal. Sebab, saya hanya diminta membayar  apabila ganja tersebut sudah terjual," ucapnya.

Untuk ganja seberat 1 kilogram, kata Tarkam, dia jual seharga Rp2,3 juta. Kemudian setelah terjual habis menghasilkan uang sebesar Rp3,2 juta. Artinya, ia bisa mendapatkan untung sebesar Rp900 ribu. Padahal, ganja sebanyak itu paling lama seminggu sudah habis terjual. "Untungnya memang lumayan, tapi resikonya juga cukup berat," akunya.

BACA JUGA: Polisi Buru Geng Motor Pembuat Onar

Hal senada juga diutarakan DN alias Kopet (17) teman sekampung Tarkam. Menurutnya, upah menjaga barang titipan (ganja) sebesar Rp50 ribu yang diberikan Tarkam kepada dirinya dianggapnya sudah cukup besar.

Malah, rencanya komisi yang diperoleh dari hasil memasarkan ganja tersebut akan diserahkan kepada ibunya. "Iya, saya mau karena diberi uang cukup besar dan berharap nanti bisa bantu orangtua dari jualan ganja itu," ungkapnya.

Apapaun alasan maupun dalih yang diutarakan kedua lelaki itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar. Buktinya, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diyakini melanggar pasal 114 ayat(1) jo 111 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Senen Ali.(rie/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Nyabu di Lokalisasi Dihukum 4 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler