Istri Lagi Tidur, RDP Melihat Anak Tiri Lagi Sendirian, Bejat

Kamis, 14 Januari 2021 – 20:38 WIB
Polres Metro Jakarta Barat gelar konferensi pers kasus rudapaksa dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, Kamis (14/1/2021). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - RDP (40) tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya Jalan Empang Bahagia X RT10/06 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Anak Telepon Papa, Kasih Tahu Mama Lagi Tidur dengan Pria Lain

“Ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali sejak 2018,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (14/1).

Tersangka RDP melakukan kekerasan seksual tersebut pada korban saat istrinya tertidur. Korban diancam untuk diam.

BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?

Namun saat korban melihat konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat yang mengungkap kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada Desember 2020, dia memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya berinisial VN.

“Oleh VN, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti,” kata Ady.

BACA JUGA: Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Jokowi Tegaskan Jangan Ada yang Disembunyikan

Akhirnya RDP ditangkap pada 4 Januari 2021. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler