Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Jokowi Tegaskan Jangan Ada yang Disembunyikan

Kamis, 14 Januari 2021 – 15:39 WIB
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini (14/1).

Pertemuan digelar setelah eks Gubernur DKI Jakarta itu menerima laporan Komnas HAM tentang kasus tewasnya enam Laskar FPI yang ditembak polisi pada 7 Desember 2020.

BACA JUGA: Komnas HAM Serahkan Barang Bukti kepada Jokowi Terkait Tragedi 6 Laskar FPI

Dalam pertemuan itu, kata Mahfud, Jokowi menginginkan hasil laporan direspons pemerintah.

Jokowi pun menginginkan pemerintah berlaku transparan merespons laporan Komnas HAM.

BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?

"Mengajak saya bicara yang isinya itu mengharap dikawal, agar seluruh rekomendasi oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Ndak boleh ada yang disembunyikan," ujar Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam.

Dalam laporan yang diserahkan kepada Jokowi, Komnas HAM menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM atas kasus tewasnya empat dari enam laskar FPI.

BACA JUGA: AKBP Adi: Sekarang Jangan Main-main Lagi, Tak Ada Teguran Lisan, Saya yang Bertanggung Jawab

Empat dari enam laksar FPI tewas ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian.

Komnas HAM pun meminta penuntasan melalui pengadilan atas kasus tewasnya empat dari enam laskar FPI itu.

"Nanti diungkap di pengadilan, mengapa itu terjadi dan bagaimana terjadinya," tutur Mahfud menyikapi kesimpulan Komnas HAM itu.

Selain itu, dalam laporan yang sama, Komnas HAM menyimpulkan adanya penggunaan senjata api oleh sipil. Sebab, terjadi aksi tembak menembak antara mobil yang ditumpangi enam laskar dengan kepolisian.

Terkait hal itu, kata Mahfud, pemerintah tidak akan mengesampingkan. Terlebih, aturan jelas melarang sipil membawa senjata api.

"Nanti kami ungkap di pengadilan dan kami tidak akan menutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian. Saya kira itu saja dari saya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan laporan setebal 106 halaman kepada Jokowi.

Laporan diserahkan langsung tujuh komisioner Komnas HAM, yang berisi tentang kasus tewasnya enam laskar FPI pada 7 Desember 2020.

"Termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis.

Saat penyerahan laporan, kata Taufan, Komnas HAM turut berbincang dengan Presiden Jokowi dan menekankan peringatan ancaman kekerasan di dalam ruang politik atau demokrasi Indonesia.

"Jadi apa yang terjadi pada 7 Desember yang lalu, sebetulnya adalah suatu rangkaian panjang di mana politik kekerasan sudah mulai menghantui atau membayangi demokrasi kita," ujar pria Pematang Siantar itu. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler