Istri Lakukan KDRT ke Suami, Beginilah Jadinya

Sabtu, 27 Januari 2018 – 14:21 WIB
Betsy yang menjadi terdakwa kasus KDRT bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (26/1). Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Seorang ibu rumah tangga di Bali, Betsy (30) terancam hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama setahun. Sebab, ibu satu anak itu menganiaya suaminya sendiri, Rico Nekson Boyke Hallatu (31).

Status Betsy saat ini adalah terdakwa perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

BACA JUGA: Pemuda Ini Aniaya Adiknya Lantaran tak Terima Dijodohkan

Jumat (26/1), jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Raharja membacakan tuntutan pada persidangan atas perempuan asal Sumatera Utara itu. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama setahun untuk Betsy.

Menurut JPU, Betsy telah terbukti melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencakar suaminya hingga luka. JPU menyebut perbuatan Betsy telah melanggar Pasal Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

BACA JUGA: Menteri Yohana Kecam Aksi Kekerasan pada Anak di Wamena

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Betsy dengan hukuman pidana tiga bulan masa percobaan satu tahun," kata Jaksa Dewa Lanang di hadapan persidangan yang dipimpin hakim I Dewa Made Budi Watsara itu.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan. Agendanya adalah penyampaian pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.(rb/pra/mus/mus/JPR)

BACA JUGA: Siramkan Air Panas, Bule AS di Bali Dihajar Suami Sendiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Korban Kekerasan Ibunya Itu Harus Jalani Operasi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler