Mantan Anggota Dewan dan Sang Istri Akhirnya Ditangkap di Lampung Timur

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 22:20 WIB
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya memimpin ekspose kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan anggota DPRD Lampung Timur dan istrinya, Jumat (7/8). FOTO: MELIDA ROHLITA/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Mantan anggota DPRD Lampung Timur Komang Heriawan, 40, dan istrinya Fifi Rahmawati, 29, warga Sidorejo, Sekampungudik harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap di rumahnya sekitar dua pekan lalu.

BACA JUGA: Leher Nenek Yati Dililit Ular Kobra Lalu Disembur, Begini Kondisinya

“Modus suami istri ini, mengambil mobil di salah satu howroom di Bandarlampung. Kemudian menjualnya kembali ke kabupaten. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pihak showroom. Total kerugian mencapai Rp900 juta,” kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (7/8).

Setidaknya ada lima unit mobil yang diambil. Mereka hanya menyerahkan deposit pertama saja.

BACA JUGA: Foto Telanjang Bunga Beredar di Medsos, Warganet Heboh, Pelakunya Ternyata

“Tahun 2018, lancar. Jadi baik-baik saja. Tapi tahun 2019, tersangka tidak menyerahkan uang setoran. Baik itu angsuran atau cash. Namun dipergunakan untuk keperluan pribadi sebanyak Rp900 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: Video Viral, Istri Tua Hancurkan Rumah Bini Muda dengan Eskavator, Sampai Rata dengan Tanah

BACA JUGA: Penipuan dengan Modus Baru, Pakai Uang Palsu, Pelakunya Pasangan Suami Istri

“Keduanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman pidanan kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (mel/ais)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler