Istri Mencari Nafkah dari Pagi Hingga Larut Malam, DJ Lecehkan Putri Kandungnya

Kamis, 11 Maret 2021 – 00:34 WIB
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Andry Soeharto di Jakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap DJ, tersangka perbutan cabul terhadap putri kandungnya di Koja, Jakut. Tersangka berinisial DJ mengaku melecehkan putri kandungnya saat istrinya sedang bekerja lembur di pabrik daerah Cilincing.

Sang istri kerap berangkat bekerja pukul 7.00 WIB dari kontrakan mereka dan pulang sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung tidur.

BACA JUGA: Astaga! Ayah Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun, Pelaku Ternyata PNS

"Di rumah itu hanya tinggal ibunya yang memang bekerja di salah satu pabrik yang pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto di Jakarta, Rabu (10/3).

Andry mengatakan korban baru tinggal di kontrakan tersebut kurang lebih satu tahun.

BACA JUGA: Anak 12 Tahun, Dicabuli Ayah Kandung

Sebelumnya, korban berinisial J tinggal bersama nenek dari keluarga istrinya.

Ketika lulus SMP, korban diajak tersangka DJ untuk bersekolah di Jakarta.

BACA JUGA: Dor! Polres Jakarta Utara Tembak Mati Begal Motor

Hingga akhirnya J menuruti kemauan ayahnya dan menjadi siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta.

Andry mengatakan tersangka DJ kemudian melakukan pemaksaan kepada korban agar menuruti keinginan seksualnya yang menyimpang ketika sang istri tidak di rumah.

Perbuatan tersangka DJ tersebut dilakukan sejak setahun lalu hingga terakhir pada Sabtu (6/3) lalu.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dilecehkan oleh pelaku," kata Andry.

Di hari itu, korban pun bercerita kepada temannya bahwa dia sangat benci terhadap kelakuan bapaknya.

Korban pun menceritakan semua perbuatan bapaknya.

Lantas ibu J dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Unit PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pun dikerahkan untuk menangkap pelaku selang dua hari menerima laporan tersebut atau pada 8 Maret 2021.

"Saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tetapi tak berhasil, kami tangkap sebelum dia kabur. Rencananya pelaku kabur ke daerah Jawa," kata Andry.

Usai ditangkap, tersangka DJ pun menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara dan mengakui segala perbuatannya.

DJ kemudian dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler