jpnn.com, BUKITTINGGI - Perbuatan seorang ayah di Sumatera Barat ini sungguh sangat tidak baik.
Dia beralasan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, setelah istri meninggal dunia.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata
Akibat perbuatannya, HC (34) kini diamankan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat.
"Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah istrinya meninggal sekitar sebulan lalu, dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," ujar Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/4).
BACA JUGA: Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Perempuannya Berkali-kali, Menteri Bintang Geram
Dia mengatakan pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku sering mabuk minuman keras, dia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan."
BACA JUGA: Anak Dicabuli hingga Tewas, Ayah Kandung Disikat Polisi
"Menurutnya (pengaduan) kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," kata Tiara.
Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," katanya.
Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap/17/IV/2022/Reskrim, 1 Maret 2022.
"Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata dia lagi.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh anaknya yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lain," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang