Istri Napi Selundupkan Ganja ke LP

Minggu, 20 April 2014 – 09:09 WIB

jpnn.com - SIJUNJUNG - Kehidupan Yusniwar, 35 seakan tak pernah jauh dari Lembaga Permasyarakatan (lapas). Usai tertangkap ketika mencoba memberikan gergaji kepada suaminya untuk melarikan diri dari sel tahanan Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu, kali ini, Kamis (17/4) Yusniwar kembali tertangkap. 

Kali ini petugas LP Muaro Sijunjung menangkap Yusniwar karena mencoba menyelundupkan ganja dan obat penenang kepada suaminya, yang merupakan terpidana kasus pembobolan ATM.

BACA JUGA: Pelajar SMP Cabuli Balita di Bawah Pohon Jambu

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (JPNN Group), Yusniwar datang bersama anak laki-lakinya yang masih berusia delapan bulan untuk membesuk suaminya yang divonis hukuman 18 bulan. 

Seperti biasa, setiap kali ada kunjungan, petugas selalu memeriksa barang bawaan pengunjung. Namun, Yusniwar menolak ketika petugas ingin memeriksa barang bawaannya. Penolakan itu justru membuat petugas ragu, hingga akhirnya wanita itu terpaksa digeledah. 

BACA JUGA: Tanam Ganja di Tengah-Tengah Tanaman Cabe dan Tomat

Setelah digeledah, petugas menemukan sebungkus ganja kering dan 30 pil penenang dosis tinggi merk Alprazolam yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Mendapati itu, petugas kemudian menghubungi Mapolres Sijunjung. Pelaku pun kembali berurusan dengan kepolisian. Anaknya yang masih berusia delapan bulan sudah dua kali ikut ibunya yang tersangkut kasus pelanggaran hukum. 

BACA JUGA: Ayah Empat Kali Perkosa Anak Kandung

Dalam pengakuannnya ketika berada di Mapolres Sijunjung, Yusnimar mengatakan baru dua bulan ke luar penjara karena membantu usaha suaminya, Riki untuk melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Dharmasraya akhir tahun lalu. 

Atas perbuatan tersebut, Yusnimar divonis 40 hari penjara. Kepada petugas Yusnimar juga mengakui baru sekali itu dia memasukkan barang haram untuk suaminya.

Hingga kemarin (18/4) Sat Narkoba Polres Sijunjung masih mendalami kasus percobaan menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas II B Muaro Sijunjung itu. Kuat dugaan petugas, Yusnimar tidak cuma sekali melakukan perbuatan terlarang itu. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan wanita ini memiliki jaringan atau bandar besar yang memasok narkotika. 

"Kita masih terus menggali keterangan dari pelaku," kata Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi Sabtu (19/4). (h/pe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Hukuman Monster Pedofilia Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler