jpnn.com - TARAKAN – Medira akhirnya dijatuhi hukuman 4,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Wanita 39 tahun tersebut terlibat kasus narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Mei lalu, Medira tertangkap usai mengantarkan sabu kepada suaminya yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.
BACA JUGA: Yang Suka Main Pokemon Go, Banyak PokeStop di Kampus Ini
Humas PN Tarakan Melcky Johny Otoh mengatakan, sebelumnya terdakwa terpidana Medira dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dengan hukuman delapan tahun penjara.
“Dalam sidang putusan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan karena sudah melalui beberapa tahapan persidangan sebelumnya memutuskan hukuman empat tahun enam bulan tersebut terhadap Medira,” ucapnya kepada Kaltara Pos, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Mahasiswi Yang Pamer Payudara, Nasibmu Kini
Berdasarkan pantauan, tampak Medira menangis usai putusan yang dibacakan majelis hakim. Terkait fakta di persidangan sebelumnya, Medira telah mengakui bahwa sabu-sabu yang ketahuan oleh petugas Lapas dia beli dari seseorang di Juata Laut.
Orang tersebut menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, Medira nekat membawa sabu-sabu itu hendak masuk lapas karena pesanan suaminya yang berada di dalam Lapas Tarakan. (rml/jos/jpnn)
BACA JUGA: Penyebab Riski Rahmat Punya Bobot 119 Saat Usianya 11 Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Efek Pokemon Go, Pak Kapolres Sampai Razia HP Bawahan
Redaktur : Tim Redaksi