Istri Nikah Lagi dengan Perjaka, Suami Meradang

Rabu, 05 Maret 2014 – 10:17 WIB

jpnn.com - INDERALAYA - Oknum Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, Bahrowi, dituding telah menikahkan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain.

Akibatnya,  suami si perempuan itu tidak terima dan mengancam akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib dan Kemenag Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: TKI dan TDO Dekab Boalemo Dinilai Bukan Korupsi

Sang suami, M (40), warga Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, mengaku mendapati istrinya berinisial Mul, telah menikah dengan lelaki lain yang berstatus perjaka berinisial Kip warga Desa Tanjung Agas.

Menurut M, pernikahan keduanya dilakukan bawah tangan oleh P3N Bahrowi di Desa Tanjung Agas di rumah mempelai pria bernama Kip pada 23 Februari lalu. Pernikahan tersebut langsung dipimpin oleh P3N Bahrowi.

BACA JUGA: Merasa Honorer K1 Dimasukkan K2, Mengadu ke Dewan

“Sampai saat ini Mul masih istri saya yang sah, karena belum pernah saya talak atau cerai. Mengapa P3N berani menikahkan istri orang lain tanpa ada keterangan cerai dari saya,” ujar M kepada koran ini.

P3N Tanjung Agas, Bahrowi ketika dikonfirmasikan via telepon genggamnya membantah kalau ia telah menikahkan Mul dengan Kip  di bawah tangan.

BACA JUGA: Honorer K2 yang Palsukan Data Sudah Dilaporkan ke Polisi

“Yang menikahkan  mereka itu adalah saudara kandung alias wali dari Mul, bukan saya. Saya sendiri tidak melakukan pencatatan atas pernikahan mereka. Saya datang sebagai pribadi dan menghadiri acara pernikahan. Dalam Islam, menghadiri undangan adalah wajib hukumnya. Dan pernikahan mereka sah secara Islam, meski  secara pemerintah tidak sah karena dilakukan di bawah tangan,” jelas Bahrowi.

Bahrowi mengatakan,  bahwa status Mul adalah istri dari M warga Siring Alam. Tapi ada keterangan tertulis bahwa Mul sudah ditelantarkan oleh M sejak 1 April 2013. Apalagi pernikahan Mul dengan M sebelumnya juga di bawah tangan.

“Jadi saat dilakukan pernikahan antara Mul dengan Kip, saudara Mul bernama Ibnu Hajar selaku wali nikah membuat pernyataan secara tertulis di atas materai Rp6.000 dengan menyatakan, siap menanggung risiko bila ada permasalahan di kemudian hari. Makanya pernikahan itu bisa berlangsung meski di bawah tangah,” ujar Bahrowi.(sid/lia/ce5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RSUD Terbelit Utang, DPRD Desak Pemkot Cari Pinjaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler