Istri Pasien yang Dicabuli Oknum Dokter Penuhi Panggilan Polisi, Ungkap Isi Rekaman CCTV

Rabu, 13 Maret 2024 – 18:00 WIB
Kuasa hukum korban Redho Junaidi saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (13/3/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - TAF istri pasien yang dilecehkan oleh oknum dokter berinisial MY di Rumah Sakit Palembang memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, Rabu (13/3/2024).

Kuasa hukum TAF, Redho Junaidi membenarkan informasi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.

BACA JUGA: Kasus Dokter Cabul Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien Naik ke Tahap Penyidikan

"Benar, hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel untuk BAP tambahan," ungkap Redho saat ditemui di Polda Sumsel.

Redho mengatakan saat di BAP, kliennya mendapat 7 hingga 8 pertanyaan.

BACA JUGA: Dijerat 18 Dakwaan Pemerkosaan, Dokter Cabul Minta Pembebasan Bersyarat

"Pertanyaannya fokus mengenai rekaman CCTV saat dokter melakukan aksinya di dalam ruangan VIP kelas II," kata Redho.

"Sebelum klien saya dan suaminya masuk, ada pasien lain yang terlebih dahulu di sana, di dalam ruangan itu ada dokter, suami pasien, dan klien saya, durasi waktunya sekitar 30 menit, 4 menit pertama susternya masih ada, tetapi selebihnya hanya mereka bertiga," sambung Redho.

BACA JUGA: Dokter Cabul Terancam Membusuk di Penjara

"Pertanyaannya, di ruangan itu sekitar 30 menit melakukan apa saja, kan aneh dengan waktu selama itu," tambah Redho.

Bahkan lanjut Redho, di dalam rekaman CCTV terlihat jelas, saat keluar dari ruangan suaminya berjalan sempoyongan.

"Istrinya ini jalannya juga sempoyongan, bahkan megang dinding karena takut jatuh," terang Redho.

Lebih lanjut Redho mengatakan bahwa hingga saat ini hasil lab sang klien juga belum keluar.

"Kami juga mendapat kabar bahwa dokter itu sudah pernah dipanggil oleh pihak Polda, tetapi beliau tidak hadir. Pemanggilan berikutnya itu hari ini, kalau seandainya tetap tidak hadir hari ini atau besok, kami mohon agar dijemput paksa," tegas Redho.

"Kalau dokternya terus menerus tidak hadir, artinya ada penghambatan untuk proses penyidikan ini, jadi kami mohon agar dijemput paksa, karena buktinya sudah cukup, statusnya juga kami minta dinaikan menjadi tersangka," tutup Redho. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler