jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap Nun Hayati, 35, istri dari salah satu pelaku penculikan dan penyekapan Muhammad Aldi, 18, di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu (20/2/2021).
Nun ditangkap karena ikut terlibat penculikan dan penyekapan terhadap warga Jl PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir Palembang, itu.
BACA JUGA: Bobi Saputra Ditemukan Tewas di Rutan Pakjo, Kondisi Mengenaskan
Mereka membawa korban dari Palembang dan menyekapnya selama tiga pekan di Tulangbawang Lampung.
Tersangka Nun merupakan istri dari pelaku berinisial B mengaku tidak tahu apa permasalahannya. “Tidak tahu apa-apa, sungguh Pak. Saya tidak ikut-ikut,” kelitnya.
Padahal menurut polisi, Nun terlibat dalam penculikan, karena selama korban Aldi dibawa ke Lampung dan tinggal bersamanya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Penculikan dan Penyekapan Muhammad Aldi, Oh Ternyata
“Selama dia (korban) di rumah saya selalu diurus dan saya beri makan. Diperlakukan dengan baik, tidak sama sekali tidak saya sakiti,” ujar Nun.
Dia mengatakan, satu minggu sebelum Aldi diantarkan ke rumahnya, Nun mendapat telepon dari seorang rekan suami dan mengatakan hendak menitipkan seseorang kepadanya.
BACA JUGA: M Aldi Disekap Tiga Minggu, Kepala Ditutup Kresek Hitam, Pelaku Bikin Video Minta Uang Tebusan
Lalu pada tanggal 3 Februari 2021 malam lalu, seorang rekan suaminya yang berinisial R datang ke rumah dengan membawa Aldi.
“Saya sudah bilang juga sama R agar dia (Aldi) dipulangkan saja. Saya takut nanti terjadi apa-apa. Dan ternyata benar saya dibawa ke kantor polisi. Malah saya pernah kasih Aldi video call untuk bicara dengan ibunya. Sama sekali saya tidak ada niatan untuk menyakiti dia,” bebernya.
Sementara itu, ibu kandung korban Evi Sulastri, 36, mengakui perbuatan baik yang dilakukan Nun kepada anaknya. “Saya pribadi mengucapkan terimakasih dengan kebaikan ibu itu,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol M Ihsan mengatakan, Nun Hayati diduga sengaja diminta menjadi pengawas bagi Aldi selama disekap.
BACA JUGA: Pria Hidung Belang Kaget saat Lihat PSK yang Dipesan Lewat Aplikasi MiChat, Oh Ternyata
“Ibu ini tahu juga kalau anak ini adalah korban penculikan. Makanya dia ada rasa takut. Untuk identitas ketiga pelaku yang masih buron yakni R, S dan B. Para pelaku terancam dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutupnya.(dho/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi