jpnn.com, GRESIK - Malinda Wahyu Ningtyas kini harus menyusul suaminya ke penjara. Istri Khoirul Huda, pengedar sabu-sabu (SS) asal Menganti, itu diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jatim.
Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Huda sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Gresik pada Juni lalu.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu Sabu di Kalangan Mahasiswa Diringkus
Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,1 miliar subsider enam bulan kurungan. Lelaki 31 tahun tersebut terbukti mengedarkan SS. Total, ada sembilan poket SS seberat 10 gram.
Dalam perkara Malinda, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Terjun ke Dunia Hitam
Selain divonis lima tahun penjara, terdakwa diminta membayar denda Rp 1 miliar. Hukuman badan akan ditambah tiga bulan jika denda tidak dibayar.
"Menetapkan terdakwa agar ditahan," ucap hakim Putu.
BACA JUGA: Idap Kanker Otak, Susah Berdiri, Nekat Jadi Pengedar Narkoba
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa Aries Fajar Yulianto meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Bagaimana tanggapan jaksa? "Pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap jaksa Aries kepada majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa menerima putusan tersebut dengan pasrah. Penasihat hukum terdakwa, Kusnia Oniyul, menilai hukuman yang dijatuhkan memang masih berat.
Namun, pihaknya menghargai putusan majelis hakim. Malinda menjadi pesakitan setelah kedapatan membawa SS seberat 1 gram.
Narkotika golongan satu tersebut disembunyikan di dalam celana dalam saat membesuk suaminya di Rutan Banjarsari, Cerme, pada Maret lalu. (adi/c20/dio/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Dalam Sedotan Ternyata Berisi Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia