Istri Pergi Anak Kandung Digauli, Dua Bulan Lima Kali, nih Mukanya

Senin, 14 Desember 2015 – 10:57 WIB
Sf, tersangka perkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri mendekam di ruang tahanan Polsek Gebang, kemarin (13/12). Foto: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON

jpnn.com - CIREBON - Seorang ayah Sf (41), warga Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tega memperkosa anak kandungnya sendiri Nr (18). Selama dua bulan, tindakan bejat itu dilakukan sebanyak lima kali.

Kelakuan Sf dipicu rasa “kesepian”  ditinggal istrinya (ibu tiri korban) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.  Tersangka Sf tinggal serumah bersama putrinya yang sudah beranjak dewasa itu.  Oktober 2015 lalu, tersangka Sf pun mulai membujuk rayu putrinya untuk melampiaskan nafsu birahinya yang sudah tak terbendung itu.

BACA JUGA: Ternyata Otak Penculikan Ibu Cantik Itu Bekas Anak Buah John Kei

Karena terus dirayu dan dipaksa, korban pun tidak berdaya. Sejak itulah hingga November 2015, korban harus melayani nafsu bejat sang ayahnya.

Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang tinggalnya tidak jauh dari rumah korban bersama tersangka.

BACA JUGA: Bawa Senpi, Brimob Gadungan Diciduk

Kaget bercampur marah mendengar cerita dari sang anak, Selasa (18/12) lalu, korban ditemani oleh ibu kandungnya lapor ke Polsek Gebang, Kabupaten Cirebon.

Polisi langsung mencari tersangka. Tanpa perlawanan, Jumat sore (11/12), tersangka Sf pun berhasil dibekuk polisi saat berjualan pecel lele di Desa Gebang. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Sf digiring petugas Unit Reskrim ke Mapolsek Gebang.

BACA JUGA: Ingin Lamar Kekasih tak Punya Uang, Tabungan Sahabat Dikuras

“Tersangka telah bercerai dengan ibu kandung korban. Sedangkan istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Jarak rumah ibu kandung tidak jauh dari rumah tersangka atau korban. Berdasarkan keterangan korban, dirinya dirayu dan dipaksa oleh sang ayah untuk melayani nafsu bejatnya itu,” ungkap Kapolsek Gebang AKP Soemedi SH kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya, kemarin (13/12).

Ditambahkan mantan KA SPKT Polresta Cirebon ini, tersangka akan dijerat pasal berlapis. “Tersangka sudah kami tahan dan dikenai pasal 294 KUHP tentang pencabulan, pasal 285 tentang perkosaan dan Undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.

Tersangka Sf yang berada di dalam tahanan polsek, menolak memberikan keterangan kepada wartawan.(den/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amoral!!! Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan Ini Lakukan Aborsi Pakai Jamu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler