Istri Pergi Tahlilan ke Rumah Ortu, Guru Ngaji Ini Garap Siswi SMP di Rumahnya

Kamis, 20 Agustus 2015 – 02:45 WIB

jpnn.com - SUBANG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Cijambe berinisial SS tega mencabuli anak didiknya. Aksi bejat ini dilakukan pelaku di rumah sendiri di Desa Cirangkong, Subang, Jawa Barat. 

Kapolsek Cijambe, Ipda Hardoyo membenarkan hal tersebut dan pihaknya sudah berhasil menahan pelaku. "Tersangka sudah kita tahan di Mapolsek Cijambe," tegasnya.

BACA JUGA: Alamak, Gara-gara Utang Tak Dibayar Siswa SMK Ini Diculik

Kanit Reskrim Polsek Cijambe, Aiptu Karsa menambahkan, aksi pelaku terhadap korban yang masih duduk dibangku SMP ini dilakukan pada rentang waktu berbeda-beda.

Kejadian berawal saat korban ingin menginap di kamar anak pelaku. Secara kebetulan, korban dan anak pelaku merupakan teman satu sekolah. Saat korban sudah tertidur itulah pelaku melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Pura-pura Perbaiki AC, Perampok Gasak Ratusan Gram Emas

Kejadian terakhir dilakukan pelaku saat istrinya sedang menggelar tahlilan di rumah orang tuannya. Kondisi sepi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk kembali mencabuli korban untuk yang keenam kalinya. 

Ditambahkan Karsa, aksi pencabulan tersebut berlangsung secara terselubung. Namun lambat laun pihak keluarga korban mulai curiga saat membaca pesan pendek dari pelaku di ponsel milik korban. Dalam pesannya, pelaku meminta korban untuk tetap merahasiakan aksi bejatnya.

BACA JUGA: Kisah Guru Ngaji yang Tega Garap Siswi SMP, Ketahuan dari SMS

Namun pihak keluarga tetap mendesak korban untuk mengaku pencabulan tersebut.

Pengakuan korban membuat kaget pihak keluarga. Bahkan ibu korban sempat pingsan saat mengetahui pengakuan anaknya tersebut. Akibat tak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

"Kita langsung bekuk pelaku sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Kita juga sita barang bukti dari pelaku berupa sarung, tikar dan kaos putih," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ygo/din)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamit Beli Kue, Siswi Kelas 2 SD Menghilang dari Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler