Kisah Guru Ngaji yang Tega Garap Siswi SMP, Ketahuan dari SMS

Kamis, 20 Agustus 2015 – 00:02 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SUBANG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Cijambe berinisial SS tega mencabuli anak didikanya sendiri. Tak tanggung-tanggung sang guru sudah melancarkan aksi bejarnya itu sebanyak enam kali. Aksi bejat pelaku ini dilakukan di rumah sendiri di Desa Cirangkong.

Kapolsek Cijambe Ipda Hardoyo membenarkan hal tersebut. Bahkan, saat ini pihaknya sudah menahan pelaku. "Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cijambe," tegasnya.

BACA JUGA: Pamit Beli Kue, Siswi Kelas 2 SD Menghilang dari Sekolah

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Cijambe, Aiptu Karsa menambahkan, aksi pelaku terhadap korban yang masih duduk dibangku SMP dilakukan pada waktu yang berbeda-beda.

Kejadian berawal saat korban ingin menginap di kamar anak pelaku. Secara kebetulan, korban dan anak pelaku merupakan teman satu sekolah. Saat korban sudah tertidur itulah pelaku melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Modus Beri Les Tambahan, Ternyata Pak Wali Kelas Bejat!

Kejadian terakhir dilakukan pelaku saat istrinya sedang menggelar tahlilan di rumah orang tuannya. Saat kondisi rumahnya sepi, SS kembali melancarkan aksinya.  

Ditambahkan Karsa, aksi pencabulan tersebut berlangsung secara terselubung. Namun lambat laut pihak keluarga korban mulai curiga saat membaca sms dari pelaku di ponsel milik korban. 

BACA JUGA: TEGANG! Bekas Anggota Koramil Disergap, Eh...Genggam Granat

Dalam SMS-nya, pelaku meminta korban untuk tetap merahasiakan aksi bejatnya.

Tentu saja pihak keluarga kaget bukan kepalang. Mereka lantas mendesak korban untuk mengaku aksi pencabulan yang dilakukan SS tersebut.

Keluarga makin kaget setelah korban mengaku. Bahkan ibu korban sempat pingsan saat mendengar pengakuan anaknya.

Akibat tak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

"Kami langsung bekuk pelaku sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Kita juga sita barang bukti dari pelaku berupa sarung, tikar dan kaos putih," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ygo/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan! Gara-gara Remote TV, Ayah Cekik Anak hingga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler