SERANG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak mengenal status sosialHal ini dibuktikan dengan banyak pengaduan yang disampaikan istri pegawai negeri sipil (PNS) kepada Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten.
“Memang KDRT yang diterima kader PKK tidak melukai fisik, seperti gaji suami tidak sepenuhnya diberikan atau suami kerap membentak-bentak, namun tetap masuk kategori tindak kekerasan dalam rumah tangga karena ada kekerasan terhadap psikis
BACA JUGA: Gubenur Harus Terapkan SPM
KDRT seperti ini banyak dialami kader PKK yang notabene istri PNS,” ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I TP PKK Provinsi Banten Eti Fatiroh di sela-sela simulasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di halaman parkir kantor Gubernur Banten, Selasa (22/6)Karena kasus KDRT ini tidak merujuk ke ranah hukum, lanjut Eti, maka tidak dilakukan tindakan apa pun oleh Pokja I
BACA JUGA: Anggarkan Rp. 100 M atasi Genangan Jakarta
Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaanBACA JUGA: Elpiji 3 Kg Tak Layak Pakai Harus Ditarik
“UU ini ada untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan fisik dan psikis dari anggota keluarga,” jelasnya(ila/yes)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiongkok Minati Investasi ke Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi