jpnn.com - DHARMASRAYA – Warga Sungai Kambut, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, gempar. Seorang pengusaha ternak ayam dianiaya oleh istrinya sendiri.
Tidak tahan lagi dengan aksi kekerasan yang dilakukan sang istri, akhirnya AP (48) melaporkan kelakuan sang istri, NM (28) ke Mapolres Dharmasraya.
BACA JUGA: Empat Sindikat Besar Curanmor Beroperasi di Kota Ini
Dalam laporan AP dengan nomor LP/174/K/VIII/2016, tanggal 11 Agustus lalu, NM diketahui sudah melakukan perbuatan kekerasan terhadap suaminya, AP.
”Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pengakuan korban, akhirnya pelaku berinisial NM diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Budi Satria, kepada Posmetro Padang (Jawa Pos Group), Senin (22/8).
BACA JUGA: Buset… Pencuri sudah Bobol Puluhan Masjid
Pengakuan AP kepada polisi, ia sudah lama mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Meski sang istri sering berbuat kasar, namun pemilik ternak ayam ini tidak pernah melawan.
Entah terlalu sayang dengan sang istri, atau tidak mau berlaku kasar dengan perempuan, membuat AP menerima apa saja kekerasan yang dilakukan istri tercinta.
BACA JUGA: Daging Alana India Diselundupkan dari Lewat Malaysia
Meski jarak umur cukup jauh, pasangan suami istri ini sebenarnya cukup harmonis sebelumnya. Terbukti dari pernikahan mereka, keduanya dikarunia tiga orang anak.
Kepada polisi, AP tidak mau secara gamblang menceritakan pemicu si istri berbuat kasar. Entah ingin melindungi sang istri, atau tidak mau membuka aib dalam keluarga, AP hanya menyebut istrinya sering berbuat kasar dan puncaknya terjadi, pada Rabu (10/8) lalu.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian terjadi 10 Agustus lalu, sekira pukul 02.00 dinihari WIB, AP mendapat perlakuan kekerasan di dalam mobil Honda CRV berwarna putih di halaman rumah NM, di Jorong Sungai Kambut, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulaupunjung.
”Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara mencakar badan korban dan memukulkan bagian kepala korban dengan kayu hingga membuat korban tak sadarkan diri. Bukan pada saat itu saja, tindak kekerasan dalam rumah tangga ini sering dilakukan NM kepada suaminya dari keterangan laporan korban,” ungkap AKP Budi.
Tidak puas dengan mencakar dan memukul suaminya, NM juga menjepit leher suaminya itu dengan menggunakan tangan, dan kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan seutas tali berwarna hijau.
Perbuatan tersebut sering dialami pelapor. Akibatnya, sang suami mengalami luka memar di pipi dan bibir. Selain itu, kaki AP juga berdarah. Hingga akhirnya si suami tak sadarkan diri.
“Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku NM bersama Barang Bukti (BB) diamankan Mapolres Dharmasraya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tukas AKP Budi. (w/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng Motor Hantui Kota Malang
Redaktur : Tim Redaksi