jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Tin Zuraida belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah harta istri Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman masih belum diketahui, meskipun ia merupakan penyelenggara negara yang punya kewajiban melaporkan kekayaan.
BACA JUGA: Jonan: Anak Buah Konsentrasi, Masa Kita Jalan-jalan
"Mengenai LHKPN istri Nurhadi atas nama Tin Zuraida tidak ada terdaftar di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (11/6).
Menurut Yuyuk, KPK sudah mengirim surat kepada MA terkait masalah tingkat pemenuhan pejabat-pejabat lembaga tersebut untuk melapor kekayaan.
BACA JUGA: Kompolnas: Presiden Harus Hati-hati
Jadi, kata dia, surat itu tidak hanya untuk satu nama, misalnya Tim Zuraida. "Tapi, untuk semua pejabat MA yang wajib melapor LHKPN," kata perempuan berkacamata ini.
Tin sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Tin, sang suami yakni Nurhadi, juga sudah pernah digarap KPK sebagai saksi. Penyidik mencecar berbagai hal. Antara lain soal temuan uang Rp 1,7 miliar saat menggeledah rumah mewah mereka di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Pansel KPI Jangan Sampai Disusupi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkut Perompak, Pesawat TNI AL Tergelincir
Redaktur : Tim Redaksi