Istri Sering Ngobrol Dengan Tetangga, Jari Putus Ditebas Parang

Sabtu, 26 November 2016 – 01:29 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SANGATTA - Rusli bin Maskuat harus mendekam di penjara selama sepuluh tahun.

Vonis dijatuhkan pengadilan negeri (PN), Kamis (24/11) akibat ulah warga Kecamatan Batu Ampat, Kutai Timur itu yang memotong jari sang istri Susi.

BACA JUGA: Lho Ada Apa Nih, Gedung Dewan Diusulkan Jadi Penginapan

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim yang terdiri atas Tornado Edmawan, Marjani dan Andreas Pungky, menjatuhkan vonis sepuluh tahun.

Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Iqbal Firdaozi yang saat persidangan didampingi M Israq.

BACA JUGA: Nyetir Sambil Mabuk, Oknum Polisi Seruduk Warung

Sebelumnya, Rusli diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan yang intinya meminta majelis hakim mengurangi hukumannya.

Dalam pembacaan putusan, Tornado menyebutkan sudah menimbang beberapa alasan yang lebih banyak memberatkan.

BACA JUGA: Dukung Aksi 212, Bupati Bandung: Muslim Harus Membela Agama Allah

Di antaranya Rusli terbukti bersalah, dan perbuatannya itu tergolong sadis serta meresahkan masyarakat.

Selain itu, dia telah menyebabkan istrinya cacat seumur hidup.

Sebab, jari kiri sang istri hanya tersisa kelingking gara-gara ditebas parang.

“Kami juga sudah menimbang berdasarkan surat pembelaan yang diajukannya. Hasilnya kami tidak punya alasan meringankan hukuman sehingga vonis sepuluh tahun dirasa wajar dan pantas,” ujarnya.

Ditemui setelah sidang putusan, Rusli mengaku menerima.

“Saya terima,” katanya singkat sebelum menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke ruang tahanan Mapolres Kutim. 

Adapun motif Rusli saat menimpas jari istrinya karena dibakar api cemburu.

Dia kerap melihat istri bersama laki-laki lain.

 "Saya cemburu lihat istri di teras rumah sama orang lain," imbuh Rusli.  (dns/ms/kpnn/nha/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulah Bejat Ayah Terbongkar saat Anak Tiri Hamil 7 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler