Ulah Bejat Ayah Terbongkar saat Anak Tiri Hamil 7 Bulan

Jumat, 25 November 2016 – 21:04 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SANGATTA – MS harus meringkuk di balik jeruji besi karena tak bisa menahan nafsu setan.

Warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulang, Kalimantan Timur itu tega menghamili sang anak tiri Vi.

BACA JUGA: Cihuyyyyy.... Insentif Kepala Desa Naik 80 Persen

Ulah pria 46 tahun itu terbongkar saat Vi hamil tujuh bulan.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Rantau Pulung dan dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim.

BACA JUGA: Janda Cantik Mantan Istri Kades Menangis di Pengadilan

Sumber dari kepolisian, korban merupakan anak terakhir dari tujuh bersaudara.

Sementara itu, pelaku merupakan ayah tiri yang menikah dengan ibu korban pada 2009.

BACA JUGA: Para Ketua RT Mengeluh, Honor Mereka Disetop

Persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali di rumah mereka.

Kejadian pertama dilakukan saat mereka tidur bertiga, yakni pelaku, Vi, dan ibu korban.

Ulah MS terbongkar, Selasa (22/10). Has, ibu korban, menelepon RN yang merupakan kakak Vi.

Dia meminta RN pulang ke Rantau Pulang untuk menjenguk Vi.

Saat itu, RN curiga karena tubuh Vi mengalami perubahan. Awalnya, korban tak mengaku.

Namun, setelah didesak, akhirnya, dia mengakui telah hamil karena disetubuhi MS.

RN seketika melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rantau Pulung, Rabu (23/11).

Anggota Opsnal Polsek Rantau Pulung kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MS saat itu juga.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, peristiwa itu didasari hasrat seksual yang tidak tertahan.

Sebab, selama satu tahun belakangan ini, dia tak dilayani Has.

Kapolsek Rantau Pulung Iptu Aripin mengatakans, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu.

Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), (2), (33) juncto 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (dns/ms/k8/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbasis Online, Kini Urus SPM di Banyuwangi Cukup di Kantor Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler