Istri Sering Pulang Terlambat Ternyata Berselingkuh dengan Karyawan PDAM Probolinggo

Senin, 16 Januari 2023 – 22:29 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi memegang sejumlah alat bukti yang digunakan tersangka membunuh korban dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (16/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Probolinggo

jpnn.com, PROBOLINGGO - Pembunuh karyawan PDAM ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.

Pembunuhan terjadi di halaman parkir Kantor PDAM unit Dringu yang berada di dalam Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA: Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Otak Aksi Ini Tak Ada yang Menyangka

"Petugas langsung mengamankan terduga pelaku AM di rumah orang tuanya setelah menerima informasi kejadian pembunuhan tersebut dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers, Senin.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, pelaku melakukan pembunuhan terhadap rekannya, Doni Lukmana yang juga merupakan karyawan PDAM Kabupaten Probolinggo karena korban mempunyai hubungan asmara dengan istri AM.

BACA JUGA: Penuh Luka Tusukan-Bacokan, Remaja Ditemukan Kritis di Pinggir Jalan, Ternyata Oh Ternyata

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya berinisial AP (30) pada Jumat (13/1) karena sering pulang terlambat setelah bekerja," tuturnya.

Setelah terus-menerus didesak pertanyaan, lanjut dia, istri pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah berselingkuh dengan korban.

BACA JUGA: Ferry Irawan Dijebloskan ke Bui

Pengakuan tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga berencana menghabisi korban.

Rencana tersebut kemudian dijalankan oleh pelaku dengan cara berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB menuju rumah orang tuanya di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

"Setelah tiba di rumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan di pinggang dan berangkat menuju tempat dia bekerja di PDAM unit Dringu," katanya.

AKBP Arsya mengatakan awalnya pelaku sempat menyapa dan bersalaman dengan korban, kemudian berbalik badan dan menyerang korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan.

Korban sempat menghindar dan melarikan diri, namun pelaku yang dalam kondisi emosi akhirnya tetap mengejar korban dan menyerangnya berulang kali di bagian leher, dagu, dada, perut, lengan, dan siku, sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

"Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun, berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat ditangkap," katanya.

Teuku Arsya mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara karena penyidik menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa korban. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler