Istri Sibuk Kerja, Kakek Berusia 59 Tahun Ini Malah Cabuli 4 Anak Tetangganya

Senin, 24 Agustus 2020 – 19:32 WIB
AKD, 59, kakek yang mencabuli empat bocah di rumahnya saat istrinya tengah bekerja. Foto: Hendrik/PojokBanten.com

jpnn.com, TANGERANG - Seorang kakek berinisial AKD, 59, ditangkap polisi karena mencabuli empat bocah anak tetanggnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.

Agar aksi bejatnya itu tak diketahui, pelaku selalu mencabuli korbannya saat istrinya tengah bekerja.

BACA JUGA: Tepergok Lagi Asyik Begituan, 13 Pasangan Bukan Muhrim Diamankan dari Penginapan

Untuk membujuk korbannya, AKD membujuk korbannya dengan mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA: Pengusaha yang Dijuluki Raja Properti Ini Meninggal Dunia di Rutan Medaeng, Apa Penyebabnya?

“Atas laporan orang tua korban yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Aditya, Senin (24/8/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, AKD telah melalukan pencabulan kepada empat anak. Kelakukan bejat itu sudah dilakukan pelaku cukup lama.

BACA JUGA: Bocah Dicekoki Miras, Jalan Sempoyongan sampai Tersungkur Begini, Kok Tega Baget

“Saat korban yang merupakan anak tetangga masuk ke rumahnya, tersangka memasukkan jarinya dan alat kelamin ke anus dan kemaluan korban, selanjutnya diberikan uang jajan. Korban rata-rata berumur 5-10 tahun,” jelasnya.

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit dan telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan menghilangkan trauma healing. Kami lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” katanya.

Aditya menambahkan, saat ini pelaku telah mendekam di Mapolsek Jatiuwung dan  menyita beberapa barang bukti untuk perlengkapan penyidikan.

BACA JUGA: Sepeda Mewah Seharga Rp130 Juta Itu Cuma Dijual Pelaku Rp15 Juta

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(hen/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler