Istri Tersangka Kasus Investasi Robot Trading ATG Siap-Siap, Ya

Senin, 13 Maret 2023 – 15:22 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com, MALANG - Istri tersangka kasus investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, Anggie Jessey siap-siap saja.

Polisi sudah mengagendakan memeriksa Anggie Jessey.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Robot Trading ATG Akhirnya Ditangkap

"Rencana dilakukan pemeriksaan besok Selasa (14/3)," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin.

Budi menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret 2023. Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Robot Trading ATG.

BACA JUGA: KNPI Tuduh Bareskrim Tak Serius Tangani Kasus Robot Trading ATG

Hingga saat ini, berdasarkan catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut.

Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

BACA JUGA: Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka," katanya.

Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota

menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo, di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor.

Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota dan Kabupaten Malang.

Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Polresta Malang Kota telah membuka hotline pengaduan dengan Nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantri Bunuh Kepala Desa Pakai Jarum Suntik


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler