Istri Tewas Dibakar Suami di Jambi

Jumat, 07 Juli 2023 – 04:55 WIB
Polisi menangkap suami pelaku pembakaran istri di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com, JAMBI - Suami berinisial P (40) tega membakar istrinya berinisial L (36).

Kejadian tersebut terjadi di mes perumahan perusahaan tempat mereka bekerja di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Istri Tewas Dibakar Suami di Jambi, Motifnya Bikin Kepala Bergeleng

"Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6), yang berawal merasa kesal kepada istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, Kamis.

Dia mengatakan P merasa kesal karena omongannya tidak dituruti sang istri.

BACA JUGA: Kronologi Suami Sontoloyo Menyiram Istri dengan Bensin, Lalu Menyulut Api, Innalillahi

Ketika korban sedang melipat pakaian dalam kamar, karena menolak permintaan pelaku, lalu P membentak istrinya sambil membawa jeriken BBM jenis bensin dan melakukan penyiraman ke tubuh sang istri.

Selanjutnya pelaku menyalakan korek api ke tubuh korban, seketika tubuh korban yang basah oleh minyak bensin tersebut langsung terbakar.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

Seusai kejadian tersebut pelaku meminta tolong ke tetangga dan pelaku berusaha berbohong dengan kejadian itu.

"Pelaku berbohong terhadap tetangganya, dia mengatakan kalau istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api rokok," katanya

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit umum di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari oleh tetangganya untuk mendapatkan pertolongan.

Sementara itu, korban mengalami luka bakar mencapai 95 persen.

Setelah dirawat di rumah sakit korban dibawa pulang ke rumahnya atas permintaan pihak keluarga.

Beberapa hari kemudian dibawa lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian.

Akan tetapi, pada 1 Juli 2023 korban meninggal dunia akibat tidak mampu bertahan karena luka bakar tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polres Batanghari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.

"Untuk hukumannya pelaku dikenakan 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler