Istri yang Suaminya Ditembak Mati Beri Kesaksian di Polda Sumbar

Selasa, 02 Februari 2021 – 14:21 WIB
Istri DPO berinisial D yang meninggal dunia akibat penembakan petugas kepolisian memberikan keterangan di Mapolda Sumbar pada Selasa (2/2) pagi. (Istimewa).

jpnn.com, PADANG - Istri DPO berinisial D yang menjadi korban meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan oknum kepolisian di Kabupaten Solok Selatan,  memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumatera Barat, Selasa (2/2) pagi.

Kuasa hukum korban, Guntur Abdurrahman, mengatakan penyidik Polda Sumbar hari ini sudah bertindak dengan cepat, yaitu masuk ke tahap penyidikan dengan cara memeriksa dan mengambil keterangan saksi yang melihat peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Buntut Deki Susanto Ditembak Mati, Kombes Satake Sebut Nama Brigadir KS & Kanit Reskrim

Menurut dia, ketiga keluarga korban yang diminta keterangan ini berada di lokasi kejadian saat proses penangkapan dan istrinya juga sempat merekam video.

"Istri korban yang melihat langsung suaminya ditembak mati dan sempat merekam video yang viral itu. Kemudian dua keponakan korban yang berada di rumah juga melihat orang segerombolan datang yang kemudian diketahui polisi," katanya di Padang, Selasa (2/2).
Keluarga korban DPO berinisial D sendiri mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.15 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Penembakan Deki Susanto, Brigadir KS Dibebastugaskan

Keluarga yang datang adalah istri, dan dua orang keponakan korban berinisial D.

Istri korban membawa anaknya dan ketika masuk ke Mapolda langsung naik ke lantai empat.

BACA JUGA: Istri dan Anak Menyaksikan Deki Susanto Ditembak Polisi, Tepat di Kepala

Dia kemudian masuk ke ruangan penyidik Subdit 1 Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar.

Sementara itu pelaku penembakan Brigadir KS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar akibat kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

"Kami tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumbar, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler