jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menduga Isty Febriyani, istri dari Briptu Andreas (A) masih kecewa dengan ulah suaminya.
Sehingga, Isty mengunggah kronologi perselingkuhan suaminya dengan polwan Bripda Rika Putri Handayani (RPH) di media sosial (medsos) dan akhirnya viral.
BACA JUGA: Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat
“Mungkin masih kecewa,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5).
Perwira menengah Polri ini memastikan pihaknya memberi sanksi tegas kepada Briptu Andreas dan Bripda Rika. Salah satunya bahkan dipecat dari institusi Polri.
BACA JUGA: Briptu A Simpan Kontak Selingkuhan dengan Nama Teteh Ayam Penyet, Ternyata Polwan
“Putusan terhadap anggota berpangkat briptu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian,” kata Zulpan.
Kemudian untuk Bripda Rika mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.
BACA JUGA: Ini Sanksi Buat Si Teteh Ayam Penyet Selingkuhannya Briptu A
Eks jubir Polda Sulawesi Selatan ini menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkrah pada 2021 lalu.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses tahun 2021," ujar Zulpan.
Zulpan berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.
“Polisi agar menjadi aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Video Layangan Putus versi Polda Metro Jaya, Briptu A Berselingkuh dengan Polwan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan