jpnn.com, JAKARTA - Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada mengatakan yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan status keanggotaan mantan narapidana korupsi Raden Brotoseno ialah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Meski demikian, orang dekat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mengaku akan memeriksa isu Brotoseno masih bekerja di Bareskrim.
BACA JUGA: Yellow Notice Terkirim ke Swiss, Polri Beberkan Langkah Lanjutan untuk Pencarian Eril
"Saya cek dahulu di Propam," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).
Perwira tinggi Polri itu enggan berspekulasi perihal status Raden Brotoseno dari keanggotaan Korps Bhayangkara. Terlebih suami Tata Janeeta terseret perkara korupsi.
BACA JUGA: ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan
Namun, dia meminta perihal hasil putusan sidang etik Brotoseno agar ditanyakan kepada Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan junior Wahyu di Akpol.
"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya kepada Kadiv Propam yang berwenang menjelaskan," kata Wahyu.
BACA JUGA: Pengamat Militer: MK Belum Tegas soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus keberadaan mantan penyidik Polri Raden Brotoseno kembali aktif berdinas di Polri.
Adapun ICW menuding Brotoseno berdinas sebagai penyidik Madya di Dittipidsiber Bareksrim Polri.
Sebelumnya, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017.
Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020 dan bebas murni pada akhir September 2020. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Pendapat Endri Sanopaka soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama