Pengamat Militer: MK Belum Tegas soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Senin, 30 Mei 2022 – 12:33 WIB
Pengamat militer Muradi (tengah) menanggapi polemik penunjukan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri aktif. . Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer Muradi menilai pernyataan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya belum tegas menyikapi penunjukan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah dari TNI-Polri aktif.

"Ini yang saya katakan sebagai tidak tegas dan tidak ketat, kalau interpretasi dari MK seperti itu," kata Muradi melalui layanan pesan, Senin (30/5).

BACA JUGA: Begini Pendapat Endri Sanopaka soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan di Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menyebut MK seharusnya lebih menyoroti tentang perlunya aturan detail tentang penunjukan Pj. Kepala Daerah dipercayakan kepada perwira TNI dan Polri.

Menurut dia, aturan detail bisa mencegah polemik berkelanjutan dari penunjukan perwira tinggi TNI-Polri menjadi Pj. Kepala Daerah.

BACA JUGA: Densus 88 Kumpulkan 75 Khatib di Sumenep, Ini Agendanya

"MK seharusnya juga membaca ada aturan yang belum cukup tegas dan jelas yang harus segera dilakukan sinkronisasi dan revisi dengan penegasan yang lebih ketat," ujar dia.

Muradi mengatakan selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ada anggota TNI aktif bertugas di luar instansi induk, kemudian mereka ditempatkan di lembaga yang bukan diperbolehkan oleh UU.

BACA JUGA: Perwira Aktif TNI dan Polri Perlu Diberi Ruang Menduduki Jabatan Pj Kepala Daerah

Sebab, kata dia, ada klausul soal 'jika diminta instansi terkait' yang membuat perwira TNI-Polri aktif bisa menjadi Pj. Kepala Daerah.

"Itu masalahnya ada celah di hulu dari aturan legalitas yang ada selama ini," ucap mantan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (PP IKA UNPAD) itu.

Menurut dia, pengertian soal klausul tentang selama diminta oleh instansi terkait dalam penegasan aturan tersebut juga membuat anggota TNI-Polri aktif dimungkinkan menjabat jabatan di luar yang 10 instansi yang diperbolehkan.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan anggota TNI aktif bisa menjadi Pj. Kepala Daerah dengan beberapa catatan sebagaimana putusan lembaganya.

Menurut dia, perwira TNI pada dasarnya bisa menjabat di luar instansi induk seperti tertuang dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Fajar mengatakan penempatan perwira TNI aktif menduduki Pj. Kepala Daerah bisa dilakukan sepanjang diminta oleh lembaga yang bukan dari organisasi induk. (ast/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Karnavian Dianggap Biang Kekisruhan Dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler