Iswanto Ditangkap Usai Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA di Losmen

Rabu, 29 Juli 2020 – 22:51 WIB
Tersangka kasus dugaan pencabulan yang diamankan anggota Polsekta Kedaton. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, SUKARAME - Iswanto, 35, warga Sungkai Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis berinisial A, 16, asal Sukarame, Bandarlampung.

Kasus itu berawal dari perkenalan mereka di media sosial Facebook. Tak lama kemudian pelaku menjalin hubungan dengan siswi yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Ternyata Iswanto memiliki niat jahat. A dibawa ke losmen dan diintimi. Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua A. Iswanto pun ditangkap.

Menurut Iswanto, setelah saling kenal melalui Facebook, ia memacari A.

BACA JUGA: Tiga Penipu Berseragam Pegawai BPN Tertangkap Setelah Dijebak Korban, Begini Kronologinya

“Kenalan lewat FB. Habis chat selama sebulan, trus dia saya menyatakan suka. Dia mau jadi pacar saya,” kata Iswanto di Mapolsekta Kedaton, Selasa (28/7).

Sabtu (25/7), Iswanto melancarkan niat jahatnya. Awalnya A diajak makan di sebuah warung bakso.

BACA JUGA: Pembunuh Anak dan Istri Itu Tewas dengan Kondisi Organ Tubuh Hancur

Dari sini, anak baru gede (ABG) itu dibawa ke sebuah losmen di Jalan Pramuka, Rajabasa.

“Saya ajak makan bakso dulu. Abis makan, saya bawa ke penginapan di Pramuka. Terus saya ajak buka kamar,” kata Iswanto yang sehari-hari menjadi kuli panggul ini.

Di losmen tersebut, Iswanto merayu A agar mau diajak berhubungan intim. Anak di bawah umur ini menyerah.

Sementara, mengetahui anaknya tidak pulang, S, 43, ayah A melapor ke Polsekta Kedaton.

Lalu terungkap bahwa sang anak dibawa ke losmen dan diintimi. Iswanto ditangkap di kawasan Tanjungkarang Timur.

BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam

Kapolsekta Kedaton AKP Rony Tirtana mengatakan, Iswanto ditangkap dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (mel/ais)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler