Isyarat KPK untuk Menteri Enggar di Perkara Suap Bowo Golkar

Kamis, 03 Oktober 2019 – 18:55 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi pada persidangan terhadap Bowo Sidik Pangarso yang menjadi terdakwa perkara suap.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jaksa penuntut umum (JPU) dari lembaga antirasuah itu tengah menunggu surat penetapan dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta guna menghadirkan Enggar sebagai saksi untuk Bowo pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA: Menteri Enggar: Penyuap Izin Impor Ialah Orang Bodoh

Pernyataan Febri itu sebagai respons atas permintaan Bowo di persidangan agar JPU KPK menghadirkan menteri asal Partai NasDem tersebut sebagai saksi. "Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan Menteri Perdagangan, JPU telah menyampaikan di persidangan dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim," kata Febri di Jakarta, Kamis (3/10).

Febri menegaskan, sebenarnya KPK ketika masih menyidik Bowo sudah berupaya memeriksa Enggar sebagai saksi. Namun, menteri berlatar belakang pengusaha itu kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK.

BACA JUGA: Catat, Menteri Enggar Sudah 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Hingga akhirnya KPK terpaksa melimpahkan berkas perkara Bowo Sidik ke pengadilan meski tanpa keterangan Enggar. Sebab, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu punya batas waktu menahan tersangka dalam proses penyidikan.

Sebelumnya Bowo Sidik meminta kepada JPU KPK menghadirkan Enggar dan pengusaha Jesica ke persidangan atas perkaranya. Mantan anggota DPR RI dari Golkar itu didakwa menerima suap Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait proyek pengangkutan pupuk.(tan/jpnn)

BACA JUGA: Faisal Basri: Tertibkan Dulu Kelakuan Pak Enggar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler