Catat, Menteri Enggar Sudah 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 18 Juli 2019 – 22:48 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK membutuhkan keterangan menteri asal Partai NasDem itu dalam penyidikan kasus suap yang menyeret legislator Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, sedianya penyidik memeriksa Enggar pada Kamis ini (18/7). Agenda pemeriksaan itu merupakan penjadwalan sesuai permintaan Enggar.

BACA JUGA: Antasari: Saya Mantan Ketua KPK, Tidak Mungkin Saya Lemahkan

“Diagendakan penjadwalan ulang terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam perkara ini. Mengacu pada surat yang pernah disampaikan ke KPK, yang bersangkutan menyampaikan kesediaan hadir Kamis, 18 Juli 2019,” kata Febri.

BACA JUGA: Mendag Enggartiasto Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa?

BACA JUGA: Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI

Namun, Enggar tak memenuhi jadwal itu. Mantan legislator Senayan itu beralasan sedang ada tugas di luar negeri.

Febri memerinci, sebelumnya KPK sudah dua kali memanggil Enggar. Yakni pada 2 Juli dan 8 Juli 2019.

BACA JUGA: Hasil TPF Novel Aneh dan Lucu, Tak Usah Digugu dan Ditiru

Namun, Enggar tak memenuhi panggilan itu dan minta penjadwalan ulang. Karena itu Febri mengingatkan Enggar sebagai pejabat negara agar bisa menjadi teladan.

“Kami harap saksi bisa hadir memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah diundur beberapa kali ini. Kepatuhan terhadap proses hukum, terutama oleh penyelenggara negara semestinya bisa menjadi contoh,” tegas Febri.

Sebelumnya KPK menggeledah ruang kerja Enggar di Kemendag. Selain itu, penyidik lembaga antirasuah itu juga menggeledah rumah Enggar.

BACA JUGA: Begini Reaksi Enggartiasto Saat Tim KPK Geledah Kantor Kemendag

Penggeledahan itu untuk mencari bukti suap untuk Bowo Sidik Pangarso yang notabene anggota Komisi Perdagangan DPR. Ada dugaan suap terkait penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler