Itong: Rekrutmen PPPK Lebih Parah Dibanding Penerimaan CPNS 2013

Jumat, 22 Februari 2019 – 17:03 WIB
Pemda tunggu aturan teknis rekrutmen PPPK 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Forum Hononer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) Riyanto Agung Subekti kembali mengkritisi pemerintah.

Dia menyoroti sikap pemerintah yang mengabaikan keberadaan honorer K2. Padahal kriteria honorer K2 sangat jelas terpapar dalam SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK di Jatim Terindikasi Curang

“Pemerintah aneh, kriteria honorer K2 sudah jelas dijabarin dalam SE MenPAN-RB 5/2010. Namun, dalam rekrutmen PPPK kriteria honorer K2 diabaikan," kata Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN, Jumat (22/2).

Pengabaian tersebut ditemukan di Provinsi Jawa Tengah. Dalam daftar data K2 Kabupaten Pemalang ada honorer kelahiran 1993. Pertanyaannya, apakah yang bersangkutan masuk K2 atau bodong.

BACA JUGA: Tak Masuk Seleksi PPPK, Honorer Limapuluh Kota Curhat ke Wabup

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Selesai, Honorer K2 Hilang Kesempatan

Menurut Itong, disengaja atau tidak rekrutmen PPPK ini telah mengendorkan semangat honorer K2 khususnya tenaga teknis dan para guru yang belum mengantongi Ijazah S1. Selain itu di kalangan honorer K2, suasananya gaduh dan ribut yang mengakibatkan mereka terkotak-kotak.

BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

“Katakanlah honorer non-kategori bisa daftar dalam rekrutmen PPPK tahap pertama. Namun, bila tahun lahirnya 1993 itu sangat tidak masuk akal. Honorer non K2 memang harus diperjuangkan tapi yang harus mendapat prioritas adalah honorer K2 dan non K2 yang masa pengabdiannya paling lama," paparnya.

Database honorer K2 seharusnya oleh MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diverifikasi validasi (verval) ulang. Kemudian dicocokkan kembali dengan data honorer K2 tahun 2014 yang oleh daerah sudah dikirim dan dilampiri SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

"Kasihan kawan-kawan honorer K2 maupun non K yang sudah lama mengabdi. Mereka sudah terlanjur basah memilih jadi honorer. Kalaupun sekarang mau pindah profesi sangatlah naif," tuturnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler