Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?

Rabu, 13 Februari 2019 – 00:15 WIB
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dijadwalkan dibuka pada 10 - 16 Februari 2019, ternyata molor.

Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.

BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengakui pihaknya belum menyelesaikan payung hukum.

Namun dia enggan jika disebut proses tersebut dianggap mundur. "Pendaftaran tidak ditunda, kan rentang waktu 10 sampai 16 Februari," ujarnya kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: Honorer K2 Pengin Curhat Langsung ke Presiden Jokowi, Biar Jelas

BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum

Mudzakir optimis, draf Permenan akan bisa diselesaikan sebelum 16 Februari akhir pekan ini. "Insya Allah bisa," imbuhnya.

BACA JUGA: Ketum Forum Honorer K2: Prediksi Saya Kembali Tepat, Ini Memang Kacau Semua!

Saat ditanya apakah ada kendala dalam penyelesaiannya, dia membantahnya. Menurutnya, draf hanya butuh konsolidasi akhir sebelum diterbitkan.

Untuk diketahui, pemerintah membuka skema PPPK sebagai solusi untuk mewadahi honorer K2 yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai CPNS. Meski tidak sama statusnya dengan PNS, PPPK memiliki upah yang setara dengan PNS.

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS

Di tahap awal, ada tiga formasi yang dibuka. Yakni tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Honorer K2: Pendaftaran PPPK Jangan Dipaksakan Begini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler