Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

Rabu, 13 Februari 2019 – 00:56 WIB
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyarankan pemerintah pemerintah mengkaji ulang tata aturan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara menyeluruh.

Dia menilai, tidak baik memaksakan rekrutmen PPPK dari honorer K2 dilakukan bulan ini padahal masih banyak persoalan pada ketentuannya.

BACA JUGA: Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?

Titi menilai, persolaan terbesar, skema yang disiapkan pemerintah masih menimbulkan polemik di daerah karena memberatkan anggaran.

Terbukti, sejumlah daerah menyatakan tidak akan membuka PPPK.

BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS

"Daerah bukan membatalkan tapi keberatan karena memang alokasi anggaranya tidak ada," ujar Titi.

BACA JUGA: Honorer K2 Pengin Curhat Langsung ke Presiden Jokowi, Biar Jelas

SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN

BACA JUGA: Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN

Dia kembali mendesak agar honorer K2 diberikan hak yang semestinya. "Sebenarnya hak K2 adalah PNS bukan PPPK," pungkasnya. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Forum Honorer K2: Prediksi Saya Kembali Tepat, Ini Memang Kacau Semua!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler