jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Anshory Siregar meminta Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang isinya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Anshory kepada wartawan, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Lawan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pemerintah juga tidak memberikan contoh atau teladan yang baik dalam ketaatan hukum. Padahal, kata dia, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar Iuran BPJS Kesehatan dikembalikan seperti sedia kala. Ironisnya, kata dia, kebijakan kenaikannya disampaikan ketika DPR sedang reses sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah.
"Untuk itu saya Ansory Siregar, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata dia.
BACA JUGA: Kenaikan Iuran BPJS Lebih Bernuansa Ekonomi, Bukan Keadilan Sosial
Ansory menyatakan di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, muncul berita kenaikan lagi. "Pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasan masyarakat," pungkas dia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi
Redaktur & Reporter : Boy