Iwan Memetik, Deni Memantau

Minggu, 15 Januari 2017 – 12:17 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Subdit Resmob Direktorat Rese‎rse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pemilik senjata api.

Rencananya, mereka menggunakan senjata api itu untuk tindak pidana kejahatan.

BACA JUGA: Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?

Kanit V Subdit Resmob Kompol Handik Suzen mengatakan bahwa keduanya ditangkap di‎ kamar indekos di daerah Curug, Tangerang Selatan, Kamis (12/1).

Keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor asal Lampung.

BACA JUGA: Istri Mau Melahirkan, ABG Telanjangi Korban Kecelakaan

‎"Tersangka pertama Iwan Setiawan peran sebagai pemetik. Kemudian, Deni Firmansyah perannya sebagai pemantau lingkungan," kata Handik melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Minggu (15/1).

Dijelaskan, pihaknya berhasil menyita sepucuk senjata api jenis revolver rakitan beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm.

BACA JUGA: Kepergok, Maling Taruh Telunjuk ke Depan Mulut, Sssttt

Senjata ini rencananya akan digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Masih ada dua DPO lagi yang kami buru dari sindikat ini," tambahnya.

Selain senpi dan peluru, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci L, satu bilah pisau, dan kunci serbaguna. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Penipuan Modus Amplop Berisi Dokumen Tercecer


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler