Kepergok, Maling Taruh Telunjuk ke Depan Mulut, Sssttt

Rabu, 11 Januari 2017 – 18:18 WIB
DIGIRING. Tersangka Heri yang melakukan pencurian siang bolong di kawasan Sepakat II, Pontianak Tenggara diamankan kepolisian, Selasa (10/1). Foto: OCSYA ADE CP/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Heri kepergok saat mencoba melakukan pencurian di sebuah rumah di kawasan Jalan Karya Kita, Gang Karya VI, Nomor 777, Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Tenggara, Kalbar.

Upaya aksi kriminalnya terhenti setelah dipergoki pemilik rumah, Sahri, 50, Selasa (10/1).

BACA JUGA: Waspada! Penipuan Modus Amplop Berisi Dokumen Tercecer

“Dia (Heri) naik ke lantai dua rumah saya dan bertemu keponakan. Ponakan lapor ke saya, bahwa ada orang di atas. Setelah saya naik ke atas, dia lari, loncat ke bawah,” ujar Sahri, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.

Setelah melompat dari lantai dua, Heri kemudian melarikan diri ke Gang Karya VII. Dia bersembunyi di sebuah rumah kosong.

BACA JUGA: Curi Rp 2 Juta, Dikejar, Uang Tercecer, Motor Ditinggal

Sang pemilik rumah, Sahri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan.

“Saya dan Satpam berusaha mengejar pencuri itu. Warga yang mendengar ada pencuri lalu membantu mengejar. Pencuri lari ke beberapa gang dan melewati rumah warga lainnya. Tapi kami berhasil menangkapnya,” jelas Sahri.

BACA JUGA: Jleb! Jleb! Pentolan Preman Tewas, Suasana jadi Panas

Usai ditangkap Satpam, Heri pun diamankan di Pos Siskamling, RT 003/RW 004, Jalan Karya Kita. Di pos pengamanan berukuran 3 x 2 meter itu, Heri yang sudah dikepung, menjadi bulan-bulanan warga.

Heri sempat terlihat hampir pingsan setelah menerima bogem mentah ketika hendak dibawa ke Polsek Pontianak Selatan. “Heri ditangkap sekitar jam sembilan,” tutur Sahri.

Di tempat yang sama, Budi, 61, security Jalan Karya Kita menerangkan, Heri bersembunyi di rumah kosong.

“Saya cari di rumah kosong itu tidak ada. Lima menit kemudian dia terlihat berlari,” ungkapnya.

Budi mengaku mengejar dan menangkap tangan Heri. “Tapi lepas, karena saya terjatuh. Saya juga meneriaki dia supaya tidak usah lari, nanti ketangkap massa, bisa dihakimi,” cerita Budi.

Heri yang diketahui merupakan warga Jalan Sepakat II itu diduga tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.

“Saya rasa dia berdua. Ada teman yang menunggu. Buktinya dia pakai helm saat mau mencuri, tapi tidak ada motornya,” kisah Budi.

Marhaban, ketua RT 003/RW 004 mengaku mengetahui ada maling saat Sahri keluar dari rumahnya.

“Saya suruh Pak Sahri lapor ke pos, saya dengan yang lainnya langsung ke depan (arah Sepakat),” ujar Marhaban.

Sahri melapor kepada Budi yang berada di pos jaga RT 003/RW 004 yang kemudian ikut mengejar dan mengamankan tersangka.

Tersangka yang tertangkap dibawa ke pos jaga. “Pak Budi ini tadi miting si pencurinya, kalau nggak sudah dipukul ramai-ramai,” kisah Marhaban.

Ia juga mengakui, pemukimannya itu bukan pertama kalinya disasar maling. “Jam-jam siang inilah warga sering kecolongan,” ujar Marhaban. Bahkan rumah Marhaban sendiri sempat dua kali kemalingan.

“Sebelumnya bahkan juga sempat ditangkap dan sudah diantar ke polisi juga,” jelas Marhaban.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, Heri terbukti melakukan pencurian setelah dilakukan rekonstruksi di rumah korban. “

Meski awalnya kita menganggap ini percobaan pencurian, tapi setelah rekon dan olah TKP, ditemukan sejumlah petunjuk. Dan tersangka pun mengakui mencuri perhiasan di rumah korban,” kata Ridho kepada Rakyat Kalbar.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka Heri sempat menyuruh pemilik rumah diam, ketika kepergok berada di lantai atas.

“Dia kepergok pemilik rumah, tapi dia suruh pemilik rumah itu diam dengan cara telunjuknya diarahkan ke mulutnya,” papar Ridho.

Lalu, Heri melompat dari lantai dua itu sambil membawa perhiasan jenis gelang yang berhasil dicurinya.

“Tapi saking paniknya ketahuan tuan rumah, dia tak sempat memasukkan perhiasan itu ke sakunya. Akhirnya dia kabur tanpa hasil. Dan kemudian tertangkap,” kata Ridho.

Heri ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan. Ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (oxa/isa/dsk)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Ibu Kepala Sekolah Terlibat Kasus Judi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler