IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia

Rabu, 03 Juli 2024 – 11:19 WIB
Peluncuran Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) di Jakarta. Foto: IWPI

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi nasional Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi diluncurkan untuk mempererat hubungan solidaritas antara wajib pajak (WP).

Selain itu, mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.

BACA JUGA: Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan mengatakan bahwa perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum.

Alasan pembentukan IWPI karena kepercayaan WP terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima.

BACA JUGA: 3.900 Wajib Pajak Menopang 40 Persen Perekonomian Indonesia

Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.

"Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai "kaki tangan" Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan wajib pajak,” ujar Rinto, dalam keterangannya, Rabu (3/7).

BACA JUGA: Pakar Hukum Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Pajak

Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya.

Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.

IWPI menganggap ada dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan Undang-Undang.

Jika tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsultan pajak untuk bersifat independen tanpa pengaruh Kementerian Keuangan, maka lebih baik perkumpulan konsultan pajak dibubarkan.

Kedua adalah apabila perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak ini tidak bisa dibubarkan, patut diduga adanya kongkalikong antara para konsultan pajak dan DJP, terutama karena izin konsultan pajak diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu. Sesuai yang tertera pada situs PPPK Kemenkeu.

"Sebagai Wajib Pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuai hak, demi terciptanya keadilan,” tutur Rinto.

Sementara itu, sekretaris IWPI Risma Farah menyampaikan layanan yang diberikan oleh asosiasi, di antara Litigasi dan Non-Litigasi.

Dalam bidang Litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, Pembatalan SKP dan STP. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler