jpnn.com - JAKARTA—Kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang saat ini mulai memprihatinkan, ternyata berimbas pula terhadap terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein
Betapa tidak, tak hanya sidang terdakwa H Iskandar saja yang ditunda, melainkan sidang atas terdakwa Izzat Husein juga kena imbas.
Artinya, sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Izzat Husein ini sejatinya akan digelar setelah selesai persidangan terdakwa H Iskandar
BACA JUGA: Sumbar Tak Kalah Elok Dibanding Bali
Berhubung sidang terdakwa H Iskandar ditunda, gara-gara terdakwa masuk Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk mendapatkan perawatan intensif, maka majelis hakim yang dipimpin H Sutiono juga melakukan penundaan terhadap sidang terdakwa Izzat Husein.''Kami mau bilang apa, kalau majelis hakim sudah mengatakan seperti itu, ya kami selaku tim Penasehat Hukum (PH) atas klien kami, ya tetap menerima saja,'' kata PH Izzat Husein, Zarman Hadi di Pengadilan Tipikor, Senin (3/11).
Dijelaskan, seperti halnya dengan sidang terdakwa H Iskandar, sidang terdakwa Izzat Husein juga agendanya sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari 10 orang saksi.
Mengingat sidang kali ini ditunda, maka sidang lanjutan terhadap terdakwa Izzat Husein kembali digelar pada Senin (10/11) pekan depan
BACA JUGA: Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru
BACA JUGA: Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaltim Boyong Tiga Citra
Redaktur : Tim Redaksi