Izin 18 Perusahaan Batu Bara Dicabut

Jumat, 11 November 2016 – 23:32 WIB
Ilustrasi. Foto; JawaPos/JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar.

Dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi, ada 18 perusahaan yang izin operasinya dicabut.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, Citilink Luncurkan Super++

Alasan pencabutan izin itu bermacam. Seperti kegiatan yang menyalahi prosedur sehingga membahayakan para pekerja dan permasalahan yang menyangkut dengan administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengusahaan Umum dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Feri Ruruk Pasiakan mengungkapkan, sebanyak 18 perusahaan eksplorasi batu bara tersebut dicabut langsung oleh masing-masing kepada daerah.

BACA JUGA: Bu Rini, Please Jangan Gegabah Menggabungkan PGE ke PLN

Selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kementerian ESDM.

“Yang cabut bukan dari provinsi, yang cabut itu bupati setempat,” ungkapnya, Kamis (10/11).

BACA JUGA: Target 95 Ribu Rumah Swadaya, Terealisasi Hampir 97 Ribu

Pihaknya bertugas untuk melakukan pengecekan data yang berada di Dirjen Ditjen Minerba dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Hal tersebut dikarenakan saat ini peran pihaknya bukan sebagai instansi yang mengeluarkan izin

“Kami cross check data dari Mminerba dan data dari kabupaten,” katanya.

Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut rata-rata dilakukan antara 2014 hingga  2015.

Hal itu dikarenakan kewajiban pelaporan keuangan tidak berjalan baik dari pihak perusahaan sehingga pemerintah harus mencabut izin. (eca/keg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Padat Karya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler