jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut izin berlayar MT Eastern Glory, kapal tanker penabrak Jembatan Dua Barelang sebelum membayar ganti rugi kerusakan.
Pencabutan izin berlayar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kapal berbendera Mongolia tersebut meninggalkan perairan Indonesia.
BACA JUGA: Pengendali Pengiriman Sabu Dari Malaysia Ditangkap di Hotel Rajawali
"Kita akan meminta pemilik bertanggungjawab seperti kasus jembatan enam yang lalu," kata General Manager (GM) Komersil dan Pengembangan Usaha Kantor Pelabuhan BP Batam, Johan Effendy, Kamis (24/1).
Johan mengatakan kapal MT Eastern Glory ini masuk dari Malaysia pada 4 September 2018. Ketika masuk ke Perairan Indonesia, kapal tanker ini ditangkap oleh tim gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam karena berlayar tidak sesuai dengan dokumen berlayar dan port clearance.
BACA JUGA: Kapal Tanker Eastern Glory Tabrak Jembatan 2 Barelang
Baca juga: Kapal Tanker Eastern Glory Tabrak Jembatan 2 Barelang
Selain itu, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nahkoda tidak sesuai dengan klasifikasi kapal. Dari kapal tersebut, TNI Angkatan Laut mengamankan lima ribu ton solar bersama dengan 19 ABK termasuk nakhoda.
BACA JUGA: Mobil Seludupan dari Singapura sebagian sudah Tiba di Jakarta
"Mereka ditangkap dan jadi tahanan kejaksaan. Setelah kasus selesai, kemudian melakukan perbaikan di galangan shipyard milik PT Jagad Energy yang dekat dari Jembatan Dua," tambah Johan.
Dalam mengurus administrasi yang diperlukan, kapal ini diurus oleh PT Jaticatur Niaga. "Mereka mengajukan permohonan keluar. Belum siap, tahu-tahua malah menabrak jembatan. Makanya kita tahan dulu sampai kasus selesai," ungkapnya.
Untuk jumlah kerugiannya, Johan mengatakan masih menunggu tim dari Direktorat Sarana dan Prasarana melakukan pengecekan. "Setelah selesai, baru kita kasih izin berlayarnya," paparnya.
Sampai saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah menghitung kerugian yang dialami setelah Jembatan Dua ditabrak oleh kapal tanker MT Eastern Glory, Rabu (23/1).
"Ini sedang identifikasi kerugian, tapi belum ada detail laporan kerusakan, masih dicek," kata Kepala BP Batam, Eddy Putra Irawadi, Kamis (24/1) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Eddy memaklumi bahwa kapal tersebut baru ingin berlayar, tapi karena ada angin kencang maka kemudian terseret arus dan menabrak jembatan dua. "Tapi harus ada yang bertanggung jawab. Secara hukum, kerugian dibayar oleh majikan (yang punya kapal,red)," ungkapnya.
Eddy yakin bahwa tabrakan tersebut mempengaruhi struktur jembatan. Maka kedepannya, BP akan melakukan upaya pencegahan dengan menentukan standar kapal yang boleh berlayar di sekitar enam jembatan penghubung Batam menuju Rempang dan Galang.
Sedangkan Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan BP Batam, Boy Zasmita mengatakan BP sudah menurunkan dua tim serta meminta konsultan independen untuk mengecek kerusakan jembatan.
"Kami masih menunggu hasil pengecekan untuk mendapatkan detail jembatan yang rusak dan juga telah melapor ke Kementerian Pu-Pera," katanya.
Secara visual, memang tidak terlihat ada kerusakan jembatan. Tapi, file cap yang terdapat di sejumlah titik jembatan, berikut juga box gilder dipastikan rusak.
"Untuk sekarang masih aman. Mengenai kepastian akan diperbaiki, kita masih menunggu hasil dari tim yang mengecek. Mudah-mudahan segera dapat detailnya," katanya.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat Lantaran Potong Honor Panwascam
Redaktur & Reporter : Budi